A.
Pengertian
Sistem Politik
1.
Pengertian Sistem Politik
Menurut
The Advanced Learner’s Dictionary of
Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang
terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting;
bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang
bersangkutan. Contoh suatu sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat
komputer, dan lain-lain.
Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem
sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau
bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung
(interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan
antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen
lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
2.
Pengertian Politik
Dalam
arti umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”. Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – merupakan segala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk
kelestarian dan perkembangannya “politike techne” (politika). Politik
pada hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu
memerintah.
Dalam pengertian lain, politik
dapat diartikan :
•
Seni dan ilmu meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun non-konstitusional.
•
Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan negara.
•
Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
•
Segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pengertian politik menurut pendapat para ahli:
•
Austin
Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy)
•
Usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles).
•
Harold
D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how
•
Ramlan
Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam
satu wilayah tertentu
3. Pengertian Sistem Politik
Batasan sistem politik menurut
beberapa ahli ;
• Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat
fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang
menunjukkan suatu proses yang langgeng.
• Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
• David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh
tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada
masyarakat.
• Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia
serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Sistem
politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah
masyarakat politik dalam mempengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan
dan bagaimana. Sistem politik yang berintikan proses-proses politik tersebut
dimodelkan sebagai berikut:
Sistem politik terdiri dari
input, proses, out put, dan timbal balik. Input dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak
rakyat. Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu:
§
Tuntutan
Yaitu keinginan masyarakat yang
pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana
politik.
§
Dukungan
Yaitu setiap perbuatan, sikap,
dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan
dan tindakan pemerintah dalam sistem politik. Contoh dukungan sebagai input
sistem politik adalah memberikan suara dalam pemilu, membayar pajak, bela
negara, mentaati hukum dan peraturan, dan lain-lain.
§
Sikap apatis
Sikap tidak peduli warga negara
terhadap kehidupan politik juda dapat menjadi input bagi sistem politik.
Ketidak pedulian warga menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh
sistem politik yang bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil
kebijakan untuk menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik
tertentu.
Proses dalam sistem politik mencakup
serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif,
eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi
masyarakat. Output sistem politik
berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi (a) pemenuhan aspirasi
masyarakat atau (b) penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau
seluruh) aspirasi masyarakat.
Berbagai
kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai
dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan
membentuk struktur politik. Struktur
politik merupakan keseluruhan bagian
atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang
menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik
disebut fungsi. Rangkaian
keseluruhan fungsi disebut proses.
Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi di bidang politik, maka serangkaian
proses yang terjadi dari serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi
politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi
masing-masing komponennya.
4.
Fungsi
Politik
Secara garis besar fungsi-fungsi
pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/ negara adalah:
a. Fungsi
perumusan kepentingan
Yaitu fungsi menyusun dan
mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau
kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan
mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini
seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
kelompok-kelompok kepentingan.
b. Fungsi pemaduan kepentingan
Yaitu fungsi menyatupadukan
tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan
mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling
bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun
demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga
legislatif dan eksekutif.
c. Fungsi pembuatan kebijakan
umum
Yaitu fungsi untuk
mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai
politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai
satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan
eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan
peraturan pemerintah).
d. Fungsi penerapan kebijakan
Yaitu fungsi melaksanakan
berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana
kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan
pejabat eksekutif.
e. Fungsi pengawasan pelaksanaan
kebijakan
Yaitu fungsi mengadili pelanggar
hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah
Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di
samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu:
a. Fungsi komunikasi politik
Adalah proses penyampaian
informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari
pemerintah kepada masyarakat.
b. Fungsi sosialisasi politik
Adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik
anggota masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi
baik secara sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan
informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari baik
dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor maupun berbagai
aspek kegiatan kehidupan lainnya.
c. Fungsi rekrutmen politik
Adalah proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan
dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu
negara atau partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II,
presiden, menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain.
5. Struktur Politik: Suprastruktur dan Infrastruktur
Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu:
(1) struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur
politik, dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur
politik.
Suprastruktur
menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output
dapat diperinci ke dalam:
§ Fungsi pengambilan keputusan (Decision or rule making), yang
dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif.
§ Fungsi pelaksanaan keputusan (Rule application), yang dijalankan
oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
§ Fungsi pengawasan pelaksanaan
keputusan (Rule adjudication) yang dijalankan
oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infrastruktur
politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
§
Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest articulation), terutama
dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers.
§
Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest aggregation), secara khusus
dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
Struktur
politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing
menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen
politik.
6.
Struktur Politik di Indonesia
Suprastruktur
politik di Indonesia
Yaitu
suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada
lembaga-lembaga negara, meliputi:
o
Lembaga
pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif,
dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3
fungsi pokok, sebagai berikut:
§
Fungsi
legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
§
Fungsi
pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya
melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan
perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan penggunaan uang negara.
§
Fungsi
anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
MPR menjalankan dua dari tiga
fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan
ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas
menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
o
Lembaga
pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai
kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang
wakil presiden dan beberapa orang menteri.
o
Lembaga
pelaksana fungsi
pengawasan pelaksanaan
kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan
badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Infrastruktur Politik di Indonesia
Yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam
masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga
negara dalam pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut
juga “bangunan politik bawah”.
Meliputi: Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok
penekan, Media komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh politik.
a. Partai Politik
— Secara
umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
— Adapun
tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan
merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana
kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta
kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di
samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau
kudeta.
—
Fungsi di Negara Demokrasi
Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai
beberapa fungsi antara lain :
§ Sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah
menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya
sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa
diminimalkan.
§ Sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik memainkan peran dalam membentuk
pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha
menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan
simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan
kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama.
§ Sebagai sarana rekruitment politik.
Partai politik mencari dan mengajak orang yang
berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
Cara-cara yang dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa melalui
kontrak pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi kader.
§ Sebagai sarana pengatur konflik.
Partai politik harus berusaha untuk mengatasi dan
memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas
tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan.
§ Sebagai sarana partisipasi politik
Partai politik harus selalu aktif mempromosikan
dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan
aktif sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga melakukan
penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan masuk
kedalamnya.
§ Sebagai sarana pembuatan kebijakan
Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan
hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan
mendominasi lembaga perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai
politik akan lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif
dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan
dalam tiap-tiap instansi pemerintahan.
Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter
— Menurut
faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai
tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk mencapai
kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua
partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
— Partai
komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di
negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan
informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang
partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek
pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang
ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan
orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
— Jadi pada
dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik
dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang
sejalan dengan kepentingan partai.
Fungsi Partai Politik di Negara Berkembang
Di negara-negara berkembang, partai politik
diharapkan untuk memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk
identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada
masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku
bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.
Partai Politik (Political Partai) di Indonesia
Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi
rakyat, maupun dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di
dalam badan perwakilan rakyat.
Cara memperoleh kekuasaan ;
q
Pertama, secara legal (ikut pemilu legislatif).
q
Kedua, secara ilegal (melakukan subversif, revolusi atau coup d`etat).
Masa Pra Kemerdekaan
Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908),
merupakan organisasi modern pertama yg
melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi
partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan buruh tani.
- Sarekat Islam (1912),
- Muhammadiyah (1912),
- Indische Partij (1912),
- PKI (1921),
- PNI (1927),
- Partai Rakyat Indonesia (1930),
- Partai Indonesia (1931),
- Partai Indonesia Raya (1931).
Masa Pasca Kemerdekaan (Tahun
1945 – 1965)
Tumbuh suburnya partai-partai
politik, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945. Klasifikasi partai menurut dasar/ asasnya:
Klasifikasi
partai menurut dasar/ asasnya
|
|||
Ketuhanan
|
Kebangsaan
|
Marxisme
|
Nasionalisme
|
§
Partai Masjumi,
§
Partai Sjarikat Indonesia,
§
Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti),
§
Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
§
Dan
lain-lain.
|
§
Partai Nasional Indonesia (PNI)
§
Partai Indonesia Raya (Parindra)
§
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
§
Partai Demokrasi Rakyat (Banteng)
§
Partai Rakyat Nasional (PRN)
§
Partai Kebangsaan Indonesia (Parki)
§
Dan
lain-lain
|
§
Partai Komunis Indonesia (PKI)
§
Partai Sosialis Indonesia
§
Partai Murba
§
Partai Buruh
§
Permai
|
§
Partai Demokrat Tionghoa (PTDI)
§
Partai Indonesia Nasional (PIN)
§
IPKI
|
Alfian, mengelompokkan partai
politik hasil Pemilu 1955 :
- Aliran Nasionalis (Partai Buruh, PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, SKI, dan PIR-Wongsonegoro).
- Partai Islam (Masjumi, NU, PSII, dan Perti).
- Aliran Komunis (PKI, SOBSI dan BTI).
- Aliran Sosialis (PSI, dan GTI).
- Aliran Kristen (Partai Katolik, dan Parkindo).
Kehidupan politik masa
demokrasi liberal (1955 – 1959), banyak ditandai pergantian kabinet.
Persaingan antar elit partai
politik besar, telah membawa negara pada instabilitas politik, sehingga
mandeknya pemb ekonomi & rawannya keamanan.
Akibat konflik berkepanjangan
pada Badan Konstituante gagal (merumuskan UUD yang bersifat tetap), mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin.
Masa Orde Baru (Tahun 1966 -
1998)
Orde Baru (1966) melakukan
pembenahan institusi politik, karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin
stabilitas politik
Parpol peserta Pemilu 1971 :
•
Golongan Karya (Golkar),
•
Partai Nasional Indonesia
(PNI),
•
Nahdatul Ulama (NU),
•
Partai Katolik,
•
Partai Murba,
•
Partai Syarikat Islam Indonesia
(PSII),
•
Ikatan Pendukung Kemerdekaan
Indonesia (IPKI),
•
Partai Kristen Indonesia
(Parkindo),
•
Partai Muslimin Indonesia
(Parmusi),
•
Partai Islam Perti (Persatuan
Tarbiyah Islamiyah).
•
Hasil Pemilu 1971, menunjukkan
kemenangan Golkar.
Terjadi penyederhanaan partai
politik ;
•
Partai berbasis Islam (NU,
Parmusi, PSII, dan Partai Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
•
Partai berbasis sosialis dan
nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi Partai
Demokrasi Indonesia (PDI).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun
1975, Pemilu 1977 & 1982 hanya diikuti 3 (tiga) peserta :
- PPP (ke-Islaman & ideologi Islam)
- Golkar (kekaryaan dan keadilan sosial)
- PDI (demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
Masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang):
Komposisi Partai yang
memperoleh kursi dalam Pemilu
Legislatif 9 April 2009 yaitu :
- Partai Demokrat : 148
- Partai Golkar : 106
- PDI Perjuangan : 94
- Partai Keadilan Sejahtera : 57
- Partai Amanat Nasional : 46
- Partai Persatuan Pembangunan : 38
- Partai Kebangkitan Bangsa : 28
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 26
- Partai Hati Nurani Rakyat : 17
J U M L A H = 560
b. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah sekelompok manusia yang
mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun
kepentingan untuk kelompok tertentu.
— Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa,
paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi
tertentu.
— Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan
mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang
menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan
tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat,
melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi
yang berwenang maupun menteri yang berwenang.
c. Kelompok Penekan
Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang
berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan
tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang
kekuasaan.
— Contohnya,
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Penolong Korban Gempa, LSM Anti Korupsi seperti ICW.
— Pada
mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan
situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group.
d. Media massa atau Pers
Media
massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai
dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara
khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan
sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
— Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
— Pers dalam arti luas, yaitu
memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran
dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
— alat cetak untuk mencetak buku
atau surat kabar
— alat untuk menjepit atau
memadatkan
— surat kabar dan majalah yang
berisi berita
— orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
Pers
secara sempit : Media cetak, contohnya: koran, majalah, tabloid, brosur,
pamflet, dan lain-lain.
Pers
secara luas: Media cetak dan Media elektronik, contohnya: televisi, radio,
internet, dan lain-lain.
Fungsi
Pers:
— Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan
informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat
membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
— Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagai sarana pendidikan
massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
— Fungsi Hiburan
Pers
juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek,
cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
— Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna
demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
— Social participation (keikutsertaan rakyat dalam
pemerintahan)
— Social responsibility (pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat)
— Social support (dukungan rakyat terhadap
pemerintah)
— Social control (kontrol masyarakat terhadap
tindakan-tindakan pemerintah)
— Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang
bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai
jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal
dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
e.
Tokoh-tokoh
Politik
— Pemikir-pemikir politik
— Mancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik
dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx,Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
— Pelaku politik: Barrack Obama,
Ahmadimejad, Aung San Suu Kyi, Hasanal Bolkiah, dll.
Indonesia
— Beberapa tokoh pemikir dan
penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia
adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said, Ramlan Surbakti, dan lain-lain.
— Pelaku politik: SBY, Boediono,
Jusuf Kalla, Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto, Aburizal Bakrie, Joko Wi,
Bibit Waluyo, dan lain-lain.
Macam-Macam
Sistem Politik
o Democracy
is a form of government organized in accordance with the principles of polular
souvereignty, political equality, popular consultation and majority rule (Austin Ranney,
1982:278)
§ Kedaulatan rakyat
§ Persamaan politik
§ Konsultasi rakyat
§ Pemerintahan mayoritas (majority rule)
David Beetham dan Kevin Boyle 1995:47
menyatakan adanya minoritas permanen adalah kelompok minoritas yang terbentuk
atas dasar ras agama, bahasa, entisitas atau ciri permanen lainnya
§ Prinsip majority rule tidak cukup melindungi minoritas, oleh karena itu
beberapa kebijakan dijalankan
§
Memberikan
perwakilan proporsional
§
Memberikan
hak veto
§
Memberikan
otonomi khusus
o Otoriter/kediktatoran/totaliter
artinya suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah
dipegang dan dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil elit (Carl J friederich
dan Zbiegniew Brzezinki), ciri-cirinya adalah:
§ Negara memiliki sebuah ideologi
resmi
§ Mempunyai satu partai massa
tunggal
§ Mengawasi seluruh kegiatan
penduduk dan sistem teror
§ Monopoli media massa
§ Kontrol ketat dari militer
§ Pengendalian terpusat
Macam-macam sistem politik
di
berbagai
negara
o Sistem
politik di negara komunis :
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak
adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat
pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
o Sistem
politik di negara liberal :
Bercirikan
adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan
kekuasaan,
khususnya dari pemerintah dan agama,
penegakan hukum,
pertukaran gagasan yang bebas,
sistem pemerintahan yang transparan yang di dalamnya
terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
o Sistem
politik demokrasi di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2.
Negara berdasarkan atas hukum
3.
Bentuk republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.
Sistem perwakilan
7. Sistem pemerintahan presidensiil
o Sistem Demokrasi Sebagai Sistem
Politik
Menurut Bingham Powel, Jr.,
sistem politik demokrasi ditandai :
•
Legitimasi pemerintah didasarkan
pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
•
Pengaturan yg mengorganisasikan
perundingan untuk memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu.
•
Sebagian besar orang dewasa
dapat mengikuti proses pemilihan (memilih/dipilih).
•
Penduduk memilih secara rahasia
dan tanpa dipaksa.
•
Masyarakat dan pemimpin
menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara, berorganisasi dan setiap partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan).
B.
Perbedaan Sistem
Politik Berbagai Negara
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak
sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan
1.
1. Sistem Politik
Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa
negara maju akan diuraikan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan
negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system
politik, misalnya:
·
Sistim politik Inggris
mewakili model demokrasi parlementer dengan corak liberal,
·
Rusia atau Uni Soviet
mewakili demokrasi sosial/komunis,
·
Amerika Serikat mewakili
model demokrasi presidensial,
·
Prancis menggunakan model
campuran antara system parlementer dan presidensial,
·
Dan sistem politik Jepang sebagai negara kuat
di Asia.
a.
Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam
sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan
raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya
untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja
Inggris. Piagam‑piagam itu sampai
sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya Piagam Magna
Charta 1215. The Great Council, adalah suatu dewan penasehat raja
yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan
selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena
dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem
politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut
aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di
negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan
kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan,
pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang
menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai
pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri
atas dua kamar, yaitu House House of
Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen,
dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan
perlementer yang menganut paham liberal.
b.
Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau
komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917
yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan
kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan
filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak
pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan
propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan
berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam
sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak
(kaum proletar), tetapi karena
kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun
dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi
dorninasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis
berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl
Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan
pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karena Stalin
yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil
melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman
Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis
di seluruh dunia.
Paham
komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk
kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya
partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah
keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah
diktator-proletariat.
Lembaga
tertinggi di negara ini adalah Supreme
Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan
yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet
of the Union, dan Soviet of the
Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang
ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini
bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15
(limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni
Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota.
Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya
bersatu dalam CIS (Commontwealth of
Independent Srates).
c.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negaranegara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan
tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif
terdiri dari dua kamar (bicameral),
yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif
dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme
Court of Justice).
Setelah
Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu
diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak
menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya
dan tidak mengesahkannya (hak veto).
Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada
Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan
Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap
menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus
disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar
sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi
dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan
pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan
di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia
juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah
tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d.
Sistem Politik Prancis
Bermuda
dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang
merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja
Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan
demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan,
persaudaraan/persatuan).
Seperti
halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru maka
di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu.
Sejak
pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat,
karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah
yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet.
Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan
mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya
presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble
Nationale). Presiden merupakan pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara
lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif
(parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat
dan Assemble Nationale.
e.
Sistem Politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia pertama maupun
perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan Jerman
dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir
seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan
Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa
syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.
Mengenai
sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan
sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen
yang disebut Diet/Kokkai. Perdana
menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh
kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan,
yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan
Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis
Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang
sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis
ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang
kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun
sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
1.
2.
Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk
sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, Iran,
dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik yaitu
sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan
sistem demokrasi parlementer di Israel.
a.
Sistem Politik Cina
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah
menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina
ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa
demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai
Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan
rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung
jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit
terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b.
Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran,
sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau
Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang
presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan
diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi
Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai
Al-Quran.
Ketua
kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan
oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan
Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan
Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang
juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al Quran dan Al Hadis.
Di
samping itu, dikenal pula Dewan
pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi
agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak
bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan
Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
·
Para
anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah
menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
·
Para
anggota yang diambil dari para ahli hukum
dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka
juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional
Iran.
c.
Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga
istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai
badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa,
Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah
Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari
Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja
peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d.
Sistem Politik Israel
Israel
adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan
yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan
karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para
menteri dipilih oleh partai dan
bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa
mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu.
Presiden Israel disebut Nasi, dipilih
oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki
dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan
mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat diambil
manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan
negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
1.
3.
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah
mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar
perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lainnya, perbedaan-perbedaan
tersebut terdapat pada:
a.
Perbedaan bentuk
negara
Ada
dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi.
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara
tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga
perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan antara
lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara
serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang
semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja
sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian, contoh negara serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet,
Republik Indonesia Serikat pada masa lalu.
b.
Perbedaan bentuk
pemerintahan
Bentuk
pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara
monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan
hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang
menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris,
Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk
pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden,
pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu
yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk
pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet
ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri.
Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat.
Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial
adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat
dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala
negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain
Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan
sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika
Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas
antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia
melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan sistem politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
C.
Peran serta dalam sistem politik Indonesia
Peran serta masyarakat dalam
politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif”
dengan ciri-ciri
·
Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah
·
Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak
suatu kebijakan politik
·
Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Partisipasi politik secara harafiah
berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada
pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga
dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau
kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang
terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga
dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai
dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam
pelaksanaan keputusan.
Di
Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu
pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan
yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya
ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat
BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya
jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama
pembuatan keputusan.
Dengan melihat derajat
partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau pemerintahan bisa
dilihat dalam spektrum:
— Rezim otoriter - warga
tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
— Rezim patrimonial - warga
diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin,
tanpa bisa memengaruhinya.
— Rezim partisipatif - warga
bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
— Rezim demokratis -
warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.
Perilaku
politik atau (Inggris: Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan
oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai
insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan
hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.
Adapun
yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
— Melakukan pemilihan untuk memilih
wakil rakyat / pemimpin
— Mengikuti dan berhak menjadi
insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas
atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
— Ikut serta dalam pesta politik
— Ikut mengkritik atau menurunkan
para pelaku politik yang berotoritas
— Berhak untuk menjadi pimpinan
politik
— Berkewajiban untuk melakukan hak
dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang
telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Partisipasi
dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
o Konvensional
§
Suara
dalam pemilu
§
Terlibat
dalam kampanye
§
Membentuk
dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
§
Melakukan
diskusi politik
§
Melakukan
komunikasi pribadi
o Non Konvensional
§
Demonstrasi
§
Mogok/boikot
§
Pembangkangan
sipil